Rizky-catatanku.---Pemerintah akan menggelar ujian kompetensi guru tanggal 30 juli 2012, apa yang sebenarnya terjadi dengan ujian kompetensi guru ? Seorang guru yang tentunya telah memiliki Ijazah S1 belajar menimba ilmu pendidikan selama kurang lebih 4 tahun menjadi dasar atau modal untuk menjalankan profesinya.Setelah berkecimpung dan bekerja sebagai pendidik di suatu sekolah tentunya telah memiliki pengalaman mengajar dan mendidik, dan untuk mendapat tunjangan profesi seorang pendidik diwajibkan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru selanjutnya setelah dinyatakan lulus maka mendapat Ijazah Profesi ( Sertifikasi Guru ).
Tanggal 30 Juli 2012 nanti akan ada Ujian Kompetensi Guru yang katanya untuk memetakan kompetensi guru-guru, ada apa ini ?
Jika seorang guru yang telah mendapat 3 ijazah : 1)Ijazah Sarjana Kependidikan Strata satu, ---2) Ijazah Akta Mengajar, --- 3) Ijazah Profesi,----
seharusnya TIDAK lagi menempuh Ujian Kompetensi Guru, tetapi kenyataannya nanti tanggal 30 Juli 2012 akan ada Ujian Kompetensi Guru yang katanya untuk memetakan kompetensi guru.
Jika demikian apa artinya 3 ( tiga ) lembar ijazah yang telah dipegang oleh seorang guru itu.---Yang tentunya telah melewati : masa kuliah kependidikan, masa pengalaman di tempat kerja(sekolah), dan masa pelatihan profesi guru ?
Kita tunggu berita selanjutnya ... Artikel yang terkait baca di http://rizky-catatanku3-6.blogspot.com/2012/07/ujian-kompetensi-guru-tidak-adil.html
============================================================================ sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2012/07/26/19141864/Uji.Kompetensi.Guru.Tidak.Adil-- diterbitkan oleh : www.rizky catatanku.com-- kamis 26 juli 2012 ============================================================================