(gambar : pns-sumber google)
Rizky-catatanku.---Ada apa dengan sistem kepegawaian di Pemerintah Indonesia ? Mari kita simak sebuah tulisan tentang apa itu ASN.Apa perbedaan ASN dengan PNS ?Ya, kita telah mendengar banyak diberitakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR telah menggodok dan berencana mengeluarkan RUU tentang sistem kepegawaian yang baru.
Bagaimanakah hal tersebut dapat dilakukan ? Ya tentunya dengan tujuan untuk memajukan sistem kepegawaian ditubuh pemerintah RI.Agar sistem yang baru nantinya dapat lebih maksimal dan optimal sehingga pelayanan masyarakat lebih baik dan prima.
Pemerintah dalam waktu dekat akan mengubah sistem kepegawaian di tubuh pemerintah, dengan keluarnya draft RUU tentang Aparatur Sipil Negara yang disingkat sebagai ASN.Menurut draft RUU tersebut bahwa yang dimaksud dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
Kemudian yang dimaksud dengan Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang. Dan hal yang berkaitan dengan sistem penggajian Pegawai ASN dapat dibaca pada draft Pasal 75, sedangkan untuk Tunjangan pada pasal 76 & pasal 77.Selain gaji dan tunjangan juga ada kesejahteraan yaitu pada pasal 78.
============================================================================ sumber : DRAFT RUU ASN tahun 2013 --- admin: indaka--- diterbitkan : www.rizky-catatanku.blogspot.com--- Sabtu 27 Oktober 2012 ============================================================================





