Selamat HARI RAYA IDHUL FITRI 1 Syawal 1438 Hijriyah, SELAMAT DATANG PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018! ,TEMUKAN INFORMASI MENARIK DI SINI : TOMBOL FACEBOOK , SOAL ON LINE LATIHAN UJIAN NASIONAL 2011/2012, ada juga PRESENTASI MATERI FISIKA SMA/MA, SILABUS & RPP FISIKA, Paket LATIHAN SOAL UN, Artikel, TV ON LINE, dan lain-lain. TERIMA KASIH atas kunjungannya, salam kenal dari INDAKA

Thursday 24 October 2013

Blogger Dukung PLN Bersih

(gambar:header web www.akudanpln.blogdetik.com)

PLN merupakan perusahaan listrik milik negara yang bersifat mandiri, sebab sekarang telah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Dengan demikian maka PLN merupakan salah satu perusahaan milik negara yang bertugas selain untuk pelayanan juga untuk mencari keuntungan, agar negara tetap mendapatkan pemasukan guna berjalannya roda pemerintahan yang sedang berjalan. Baru – baru ini telah terdengar masukan dari pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang intinya bahwa PLN harus segera berbenah berkaitan dengan aturan yang akan diterapkan untuk pelanggan PLN.


Pelanggan PLN ada dua macam, yaitu pertama pelanggan prabayar dan kedua pelanggan pascabayar. Dahulu PLN menerapkan aturan bahwa pelanggan yang pascabayar untuk tidak perlu lagi memenuhi atau membayar UJL (Uang Jaminan Langganan), tetapi sekarang dengan temuan dari BPK atas permintaan audit oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), PLN harus menerapkan lagi aturan tersebut, disebabkan pengelolaan UJL PLN sangat beresiko (sumber:www.pln.co.id/?p=8473)

Ada perbedaan antara UJL lama dengan UJL baru, yakni jika dana UJL aturan lama bagi pihak PLN tidak dapat menggunakan dana tersebut serta para pelangganpun tidak dapat menikmati dana UJL tersebut. Dengan kata lain dana yang telah terkumpul tidak dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak. Sementara itu untuk UJL baru akan diterapkan berbeda, yaitu dana yang telah terkumpul nantinya digunakan untuk mengganti biaya operasional oleh pelanggan yang instalasi listriknya mendapatkan sanksi keterlambatan pembayaran tagihan. Tetapi dengan keterlambatan tagihan pembayaran dari pelanggan tidak serta merta UJL yang telah disetorkan menjadi jaminan untuk membayar sanksi tersebut.

Jadi UJL yang telah ada bukan untuk uang jaminan, tetapi untuk jaminan jika pelanggan ternyata tidak membayar tagihan dan biaya keterlambatan sampai batas yang ditentukan oleh PLN. Maka bila hal tersebut terjadi, PLN terpaksa akan memutus aliran listrik sampai dengan 60 hari ke depan hingga membongkar instalasi listriknya serta UJL pelanggan tersebut sebagai pengganti biaya kerugian PLN. Selama ini PLN tidak memiliki jaminan apapun jika terjadi pemutusan atau pembongkaran instalasi listrik kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menurut hemat penulis, hal tersebut boleh saja aturan diterapkan, tetapi harus diawasi dan benar- benar disiplin. Sebab dengan adanya UJL, maka kita sebagai pelanggan akan merasa berkewajiban untuk memenuhinya sebagai warga negara yang baik. Reformasi birokrasi dan pelayanan prima adalah dua hal yang sedang didengung- dengungkan. Sehingga kami sebagai penulis turut mendukung untuk menjadikan PLN  bersih dari korupsi.

Dengan PLN bersih dari korupsi akan menjadikan salah satu percontohan badan usaha - badan usaha milik negara yang lainnya. Banyaknya dana yang terkumpul dari UJL tersebut tentunya bagi pengelola badan usaha kelistrikan merupakan suatu tantangan tersendiri. Ya, sebagai manusia biasa tentunya tidak lepas dari godaan dan kekhilafan. Penulis yakin bahwa para pengelola di dalamnya akan mampu untuk tidak tergoda dengan hal tersebut. Sebailknya dana yang telah terkumpul tersebut akan menjadi sebuah hal yang positif bagi kemajuan PLN di masa yang akan datang.

Dengan demikian semangat untuk menjadikan PLN bersih dari praktek- praktek korupsi menjadi nyata dan berdampak positif bagi perkembangan dunia usaha di tanah air. Kami blogger Indonesia mendukung sepenuhnya untuk memberantas korupsi di dunia usaha. Dan kami yakin PLN menjadi salah satu yang pertama untuk memulainya.

Generasi bangsa akan melihat bahwa PLN telah mampu dan sanggup melakukan pemberantasan praktek- praktek korupsi yang merupakan penyakit di masyarakat dewasa ini. Bagian yang sering mendatangkan praktek-praktek korupsi seperti pengadaan barang dan jasa serta pada saat adanya penyambungan instalasi listrik baru. Tidak hanya itu, PLN juga peduli terhadap pelanggannya yang terkena dampak UJL tersebut. PLN akan menerapkan UJL aturan baru mulai Januari 2014, sehingga tidak menjadi beban bagi dunia usaha di tanah air.

Bukti adanya dukungan pemberantasan dan penolakan praktek korupsi adalah Direktur Utama PLN bapak Nur Pamudji mendapatkan penghargaan dari BHACA (Bung Hatta Anti-Corruption Award). Secara nyata di lapangan bahwa beliau menggunakan penerapan mekanisme pengaduan masyarakat, penerapan whistley blowing system dan pengelolaan gratifikasi pegawai (sumber:www.pln.co.id/?p=9246). Budaya anti korupsi telah dibangun oleh  Bapak Nur Pamudji selaku pimpinan PLN.

Sebab dengan membudayakan anti korupsi, para pegawainya akan menjadi contoh instansi lain untuk meniru hal positif. Dengan hal yang positif akan menjadi berdampak secara menyeluruh di jajaran para petinggi dan bawahan yang ada di lingkungan badan usaha milik negara yang lain. Menurut bapak direktur PLN bahwa budaya anti korupsi memiliki empat pilar yakni : partisipasi, integritas, transparansi dan akuntabilitas (sumber:www.pln.co.id/?p=9246).

Kami blogger Indonesia siap mendukung PLN bersih dengan program utamanya adalah “PLN bersih, No Suap, No Korupsi, No Gratifikasi” (sumber:www.plnbersih.com). Postingan di Blog penulis ini merupakan bentuk dukungan yang nyata untuk program PLN tersebut guna menciptakan Good Corporate Governance dan anti korupsi dalam penyediaan listrik kepada masyarakat (sumber:www.plnbersih.com)

Dengan adanya banyak tulisan- tulisan di blog atau website diharapkan menciptakan pengaruh yang besar terhadap perubahan budaya. Dari yang semula berbudaya korupsi menjadi hal biasa berubah menjadi budaya yang santun penuh amanah dan percaya bahwa Tuhan Maha Melihat. Sehingga kita sebagai bangsa Indonesia menjadi bangsa yang terhormat dan bermartabat disebabkan sudah memudarnya  budaya negatif yaitu korupsi.

Jaman telah maju, terutama teknologi dan informasi berkembang pesat. Dari hal tersebut sangatlah mungkin, bahkan menjadi hal yang tajam dalam penyampaian informasi- informasi penting. Blog atau website menjadi alat yang ampuh untuk menyampaikan kepada pembaca bahwa budaya korupsi harus dilawan dan diberantas. Meskipun tidak hilang seratus persen, tetapi setidaknya menurun angka praktek korupsinya hingga sekecil- kecilnya seperti adanya pungli (pungutan liar) yang tidak jelas dan menambah resah masyarakat. Selamat Hari Listrik Nasional ke-68, semoga sukses selalu untuk PT.PLN guna  menerangi nusantara.
======================================================================================
penulis : nurkholis indaka
sumber : www.pln.co.id , www.plnbersih.com , 
judul posting : BLOGGER DUKUNG PLN BERSIH
waktu posting : 24 Oktober 2013
status : Lomba Penulisan PLN Bersih
email : rizkyahnafi@gmail.com
======================================================================================

Ruang DISKUSI SOBAT : (gunakan secara bijak, thank's)


.

KOMENTAR Anda di BlogDetik :

KOMENTAR Anda di YM ( YAHOO MESSENGER )

KOMENTAR ANDA

IKLAN 1

PASANG IKLAN 1

BLOGGER INDONESIA

CATATANKU ( indaka ) SEDANG Belajar RADIO On Line

PENGUNJUNG BERBAGAI NEGARA SEJAK 4 FEBRUARI 2012

free counters

LINK RIZKY-CATATANKU yang lain

LINK SAYA SILAHKAN COPY PASTE