(gambar:header web www.akudanpln.blogdetik.com)
PLN merupakan perusahaan
listrik milik negara yang bersifat mandiri, sebab sekarang telah menjadi
Perseroan Terbatas (PT). Dengan demikian maka PLN merupakan salah satu
perusahaan milik negara yang bertugas selain untuk pelayanan juga untuk mencari
keuntungan, agar negara tetap mendapatkan pemasukan guna berjalannya roda
pemerintahan yang sedang berjalan. Baru – baru ini telah terdengar masukan dari
pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang intinya bahwa PLN harus segera
berbenah berkaitan dengan aturan yang akan diterapkan untuk pelanggan PLN.
Pelanggan PLN ada dua macam, yaitu pertama
pelanggan prabayar dan kedua pelanggan pascabayar. Dahulu PLN menerapkan
aturan bahwa pelanggan yang pascabayar untuk tidak perlu lagi memenuhi atau
membayar UJL (Uang Jaminan Langganan), tetapi sekarang dengan temuan dari BPK
atas permintaan audit oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), PLN harus
menerapkan lagi aturan tersebut, disebabkan pengelolaan UJL PLN sangat beresiko
(sumber:www.pln.co.id/?p=8473)
Ada perbedaan antara UJL lama dengan UJL baru, yakni
jika dana UJL aturan lama bagi pihak PLN tidak dapat menggunakan dana
tersebut serta para pelangganpun tidak dapat menikmati dana UJL tersebut. Dengan
kata lain dana yang telah terkumpul tidak dapat dimanfaatkan oleh kedua belah
pihak. Sementara itu untuk UJL baru akan diterapkan berbeda, yaitu dana yang
telah terkumpul nantinya digunakan untuk mengganti biaya operasional oleh
pelanggan yang instalasi listriknya mendapatkan sanksi keterlambatan pembayaran
tagihan. Tetapi dengan keterlambatan tagihan pembayaran dari pelanggan tidak
serta merta UJL yang telah disetorkan menjadi jaminan untuk membayar sanksi
tersebut.
Jadi UJL yang telah ada bukan untuk uang jaminan,
tetapi untuk jaminan jika pelanggan ternyata tidak membayar tagihan dan biaya
keterlambatan sampai batas yang ditentukan oleh PLN. Maka bila hal
tersebut terjadi, PLN terpaksa akan memutus aliran listrik sampai dengan
60 hari ke depan hingga membongkar instalasi listriknya serta UJL pelanggan
tersebut sebagai pengganti biaya kerugian PLN. Selama ini PLN
tidak memiliki jaminan apapun jika terjadi pemutusan atau pembongkaran
instalasi listrik kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Menurut hemat penulis, hal tersebut boleh saja aturan
diterapkan, tetapi harus diawasi dan benar- benar disiplin. Sebab dengan adanya
UJL, maka kita sebagai pelanggan akan merasa berkewajiban untuk memenuhinya
sebagai warga negara yang baik. Reformasi birokrasi dan pelayanan prima adalah
dua hal yang sedang didengung- dengungkan. Sehingga kami sebagai penulis turut
mendukung untuk menjadikan PLN bersih
dari korupsi.
Dengan PLN bersih dari korupsi akan menjadikan
salah satu percontohan badan usaha - badan usaha milik negara yang lainnya.
Banyaknya dana yang terkumpul dari UJL tersebut tentunya bagi pengelola badan
usaha kelistrikan merupakan suatu tantangan tersendiri. Ya, sebagai manusia
biasa tentunya tidak lepas dari godaan dan kekhilafan. Penulis yakin bahwa para
pengelola di dalamnya akan mampu untuk tidak tergoda dengan hal tersebut.
Sebailknya dana yang telah terkumpul tersebut akan menjadi sebuah hal yang
positif bagi kemajuan PLN di masa yang akan datang.
Dengan demikian semangat untuk menjadikan PLN bersih dari praktek- praktek korupsi menjadi nyata dan berdampak positif
bagi perkembangan dunia usaha di tanah air. Kami blogger Indonesia mendukung
sepenuhnya untuk memberantas korupsi di dunia usaha. Dan kami yakin PLN
menjadi salah satu yang pertama untuk memulainya.
Generasi bangsa akan melihat bahwa PLN telah
mampu dan sanggup melakukan pemberantasan praktek- praktek korupsi yang
merupakan penyakit di masyarakat dewasa ini. Bagian yang sering mendatangkan
praktek-praktek korupsi seperti pengadaan barang dan jasa serta pada saat
adanya penyambungan instalasi listrik baru. Tidak hanya itu, PLN juga
peduli terhadap pelanggannya yang terkena dampak UJL tersebut. PLN akan
menerapkan UJL aturan baru mulai Januari 2014, sehingga tidak menjadi beban
bagi dunia usaha di tanah air.
Bukti adanya dukungan pemberantasan dan penolakan
praktek korupsi adalah Direktur Utama PLN bapak Nur Pamudji mendapatkan
penghargaan dari BHACA (Bung Hatta Anti-Corruption Award). Secara nyata di
lapangan bahwa beliau menggunakan penerapan mekanisme pengaduan masyarakat,
penerapan whistley blowing system dan pengelolaan gratifikasi pegawai (sumber:www.pln.co.id/?p=9246). Budaya anti korupsi telah dibangun oleh Bapak Nur Pamudji selaku pimpinan PLN.
Sebab dengan membudayakan anti korupsi, para
pegawainya akan menjadi contoh instansi lain untuk meniru hal positif. Dengan
hal yang positif akan menjadi berdampak secara menyeluruh di jajaran para
petinggi dan bawahan yang ada di lingkungan badan usaha milik negara yang lain.
Menurut bapak direktur PLN bahwa budaya anti korupsi memiliki empat
pilar yakni : partisipasi, integritas, transparansi dan akuntabilitas (sumber:www.pln.co.id/?p=9246).
Kami blogger Indonesia siap mendukung PLN bersih dengan
program utamanya adalah “PLN bersih, No Suap, No Korupsi, No Gratifikasi”
(sumber:www.plnbersih.com). Postingan di Blog penulis ini merupakan bentuk dukungan yang
nyata untuk program PLN tersebut guna menciptakan Good Corporate
Governance dan anti korupsi dalam penyediaan listrik kepada masyarakat (sumber:www.plnbersih.com)
Dengan adanya banyak tulisan- tulisan di blog
atau website diharapkan menciptakan pengaruh yang besar terhadap perubahan
budaya. Dari yang semula berbudaya korupsi menjadi hal biasa berubah menjadi
budaya yang santun penuh amanah dan percaya bahwa Tuhan Maha Melihat. Sehingga
kita sebagai bangsa Indonesia menjadi bangsa yang terhormat dan bermartabat
disebabkan sudah memudarnya budaya
negatif yaitu korupsi.
Jaman telah maju, terutama teknologi dan informasi berkembang pesat. Dari hal tersebut sangatlah mungkin, bahkan menjadi hal yang tajam dalam penyampaian informasi- informasi penting. Blog atau website menjadi alat yang ampuh untuk menyampaikan kepada pembaca bahwa budaya korupsi harus dilawan dan diberantas. Meskipun tidak hilang seratus persen, tetapi setidaknya menurun angka praktek korupsinya hingga sekecil- kecilnya seperti adanya pungli (pungutan liar) yang tidak jelas dan menambah resah masyarakat. Selamat Hari Listrik Nasional ke-68, semoga sukses selalu untuk PT.PLN guna menerangi nusantara.
======================================================================================
penulis : nurkholis indaka
sumber : www.pln.co.id , www.plnbersih.com ,
judul posting : BLOGGER DUKUNG PLN BERSIH
waktu posting : 24 Oktober 2013
status : Lomba Penulisan PLN Bersih
email : rizkyahnafi@gmail.com
======================================================================================