(gambar : pembuatan uang-by google)
Rizky-catatanku.---Berita terkini hari ini, bahwa Bank Indonesia (BI) akan menarik pecahan uang kertas yang telah beredar di masyarakat. Ada empat pecahan uang kertas yang akan ditarik dan habis masa berlakunya. Bagi yang ingin mengoleksi uang kertas tersebut beberapa lembar tentu bukanlah masalah, tetapi bagi masyarakat yang memiliki uang pas-pasan dan hidup kekurangan tentunya akan menjadi repot.
Jangan panik, pecahan uang kertas yang akan ditarik ada dua periode, yakni untuk penukaran uang kertas di bank- bank umum diberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. Tetapi bagi masyarakat yang belum menukarkan uang kertas yang akan ditarik tersebut dapat ditukarkan sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 hanya di Bank Indonesia saja, sedangkan di bank umum tidak bisa ditukarkan lagi.
Adapun uang kertas yang akan ditarik tersebut adalah uang kertas pecahan Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) bergambar WR.Soepratman TE 1999, dan uang polimer/plastik pecahan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) bergambar Soekarno-Hatta TE 1999.
Berikut gambar pecahan uang yang akan ditarik TAMPAK DEPAN
Berikut gambar pecahan uang yang akan ditarik TAMPAK BELAKANG
Demikian informasi penting penarikan pecahan uang kertas yang telah habis masa berlakunya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Semoga bermanfaat.
===========================================================================
sumber : http://www.bi.go.id/
penulis : admin
diterbitkan oleh : http://rizky-catatanku.blogspot.com/
===========================================================================