(sumber gambar:www.abdimadrasah.com)
Rizky-catatanku.---Semenjak beberapa tahun yang lalu Madrasah Aliyah Negeri Pemalang melakukan pengawasan secara silang antar guru mata pelajaran saja di lingkungan MAN Pemalang. Menurut surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam bernomor 32 tahun 2015 bahwa pengawasan Ujian Akhir Berstandar Nasional (UAMBN) dilakukan secara silang, yakni ada dua pilihan ; pertama pengawasan secara silang antar guru mata pelajaran dalam satu madrasah dan pilihan kedua pengawasan secara silang antar madrasah.
Pada tahun pelajaran 2014/2015 kali ini
Madrasah Aliyah Negeri Pemalang menggunakan pilihan yang pertama yaitu
pengawasan secara silang antar madrasah. Dengan demikian ujian yang
diselenggarakan di MAN Pemalang diawasi oleh pengawas dari madrasah dari luar,
begitu juga sebaliknya pengawas dari MAN Pemalang dikirim ke madrasah- madrasah
lain di Kabupaten Pemalang.
