Rizky-catatanku.---Peserta didik tahun pelajaran 2012/2013 telah melewati Ujian Nasional bulan Mei 2013 kemarin, dan pada hari Jumat tanggal 24 April 2013 merupakan hari pengumuman kelulusan SMA/MA di seluruh Indonesia. Ada yang menarik di sini sobat, tentang hasil pengumuman kelulusannya. Pada pelaksanaan Ujian Nasional tahun tersebut kita mengetahui bahwa pelaksanaannya amburadul salah satunya adalah tertundanya di 11 propinsi hari pelaksanaan UN. Sehingga pelaksaan UN dilaksanakan TIDAK serentak dan hal tersebut menyalahi prosedur.
Kemudian tentang data hasil kelulusan ujian nasional ternyata terdapat perbedaan antara Pemprov dengan Kemendikbud. Data hasil kelulusan yang mengalami perbedaan salah satunya di propinsi Sumatera Utara, menurut dinas pemerintah propinsi Sumut bahwa siswa yang tidak lulus sebanyak 2.948 siswa, tetapi menurut Kemendibud sebanyak 641 siswa.
Untuk wilayah Jawa Timur juga terdapat perbedaan data, menurut dinas pendidikan Jawa Timur siswa yang tidak lulus sebanyak 154 siswa tetapi menurut Kemendikbud siswa yang tidak lulus 56 siswa. Menurut Ibnu Samad yang menjabat sebagai Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH Kemendikbud) juga belum mengetahui perbedaan data tersebut "kita masih pakai data disampaiakan Pak Menteri kamis lalu (23/5)" kata guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia.
Menurut Taufik Hanafi sebagai Staff Ahli Mendikbud bidang Sosial dan Ekonomi seharusnya tidak ada perbedaan antara data dari Kemendikbud dengan data di pemprov. Sebab data di pemprov itu sumbernya dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud.
Irjen Kemendikbud Haryono Umar juga kaget atas kejadian ini. Menurutnya "data siswa yang tidak lulus itu krusial, bukan data main-main, taruhannya massa depan masyarakat." kata Irjen Kemendikbud. Menurut Haryono bahwa Kemendikbud harus bertanggungjawab atas kejadian ini.
Ada dugaan mengapa data dari Kemendibud berbeda dengan data dari Pemprov antara lain :
1) Kemendikbud sengaja menekan jumlah angka ketidaklulusan supaya kisruh UN tidak semakin kentara.
2) Data yang disampaikan BSNP (selaku pelaksana UN) berbeda antara untuk Kemendikbud
dan untuk Pemprov
3) Jumlah ketidaklulusan data Pemrov menggelembung karena banyak penambahan keputusan
ketidaklulusan di internal sekolah dengan sejumlah alasan
Kejadian tersebut semakin nyata bahwa penyelenggaraan Ujian Nasional banyak masalah dan penuh dengan kezoliman. Nah, kita jadi semakin mengetahui bahwa di sini telah terjadi rezim test. Seperti kata pepatah "barang siapa menyerahkan sesuatu bukan pada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya". Semua mengetahui dan semua masyarakat Indonesia sudah faham bahwa yang lebih berhak menentukan lulus dan tidak lulus adalah Satuan Pendidikan atau Guru, jadi pihak luar tidak berhak menentukan (baca UNDANG- UNDANG SISTIM PENDIDIKAN NASIONAL nomor 20 tahun 2003 Bab XVI pasal 58)
Semoga para penentu kebijakan di atas sana menyadari dan mengakui bahwa sistem Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan merupakan hal yang merugikan banyak pihak dari mulai siswa, guru, kepala sekolah bahkan sampai kepala daerah. Penyelenggaraan ujian nasional sebagai penentu kelulusan lebih banyak mudhorotnya (lebih banyak merusaknya) dari pada manfaatnya.
Hal negatif dan berdampak luas serta merusak adalah :
1) muncul kemunafikan di sistem pendidikan kita, karakter jujur sudah hilang yang katanya di gembor-
gemborkan dalam kurikulum (data hasil UN berbeda, banyak contekan menyebar saat UN, pendidikan
sudah dipolitisasi dan sebagainya)
2) muncul generasi yang kamuflase, sebab nilai yang di dapat bukan nilai sebenarnya (penuh dengan
kecurangan di mana- mana)
Begitulah akibatnya jika para penentu kebijakan di atas tidak mendengar aspirasi dari bawah, terutama oleh pendidik (guru) atau satuan pendidikan, sampai harus mengajukan ke Mahkamah Agung segala. Seharusnya tidak demikian dengarlah aspirasi dari bawah, jangan memaksakan kehendak sendiri. Cobalah dengar suara rakyat kecil, dengarkaaaaaaaaaaan toloooooooong dengarkaaaaaaaan Ujian Nasional dihapus saja ! kembalikan evaluasi belajar siswa kepada sekolah masing- masing karena yang berhak menentukan dan lebih mengetahui kondisi siswa adalah sekolah bukan pihak lain (bacaaaaaaa : UU SISDIKNAS 2003 Nomor 20 Bab XVI Pasal 58).
Demikian kisah carut marutnya dunia pendidikan kita saat ini. Anda sedang membaca artikel "Hasil kelulusan ujian nasional 2012/2013 datanya amburadul".
============================================================================
penulis : admin
============================================================================