Rizky-catatanku.---Penyelenggaraan Ujian Madrasah di Madrasah Aliyah Negeri Pemalang ada dua macam, yaitu Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) yang telah berlangsung di minggu lalu dari tanggal 9 sampai 11 Maret 2015, dan yang kedua adalah Ujian Madrasah (UM) yang sedang berlangsung saat ini yang dimulai tanggal 19 sampai 26 Maret 2015. Mata pelajaran yang diujikan di UM berbeda dari UAMBN, untuk program studi IPA/IPS antara lain : Bahasa Indonesia, PKn, Fisika/Ekonomi, Bahasa Jawa, Bahasa Inggris, TIK, Biologi/Sosiologi, Penjas, Matematika, Ketrampilan, Kimia/Geografi, Sejarah, dan Seni Budaya.
Sedangkan untuk program studi Keagamaan antara lain : Bahasa Indonesia, PKn, Tafsir, Bahasa Jawa, Bahasa Inggris, TIK, Fiqih, Penjas, Matematika, Ketrampilan, Hadits, dan Seni Budaya. Sistem pengawasan dilakukan secara silang antar guru mapel madrasah di MAN Pemalang. Nilai Ujian Madrasah tersebut merupakan salah satu yang menentukan hasil nilai akhir peserta didik.
Pembobotan prosentase nilai Ujian Madrasah pada tahun pelajaran 2014/ 2015 ada yang unik yakni dengan menggunakan rentang. Berdasarkan POS UN Tahun 2014/2015 di halaman 31 urutan ke-VII butir b menyatakan bahwa "... pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M ... " . Maksud dari pernyataan tersebut jelas bahwa nilai Ujian Madrasah memiliki bobot yang bisa dipilih oleh madrasah antara 30% sampai dengan 50%. Sehingga tiap madrasah bisa saja memiliki pembobotan yang berbeda dengan madrasah lainnya.
Sebagai perbandingan ketentuan kelulusan pada tahun pelajaran 2013/2014 menurut POS UN 2013/2014 di halaman 38 urutan ke-VIII nomor 2 butir b menyatakan bahwa : "... pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor." Berarti pada tahun pelajaran 2013/2014 secara tegas menyatakan pembobotan prosentase nilai Ujian Madrasah sebesar 30%, sedangkan menurut POS UN 2014/2015 tidak secara tegas prosentasenya tetapi dinyatakan dalam rentang 30% sampai dengan 50%, artinya bisa 30%,35%, 40%, 45% dst sampai 50% madrasah dapat memilihnya sendiri ketentuannya.
Sebagai perbandingan ketentuan kelulusan pada tahun pelajaran 2013/2014 menurut POS UN 2013/2014 di halaman 38 urutan ke-VIII nomor 2 butir b menyatakan bahwa : "... pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor." Berarti pada tahun pelajaran 2013/2014 secara tegas menyatakan pembobotan prosentase nilai Ujian Madrasah sebesar 30%, sedangkan menurut POS UN 2014/2015 tidak secara tegas prosentasenya tetapi dinyatakan dalam rentang 30% sampai dengan 50%, artinya bisa 30%,35%, 40%, 45% dst sampai 50% madrasah dapat memilihnya sendiri ketentuannya.
==============================================================================
sumber 1: peraturan BSNP No.0022/P/BSNP/XI/2013
sumber 2: peraturan BSNP No.0031/P/BNSP/III/2015
penulis : admin
diterbitkan oleh : www.rizky-catatanku.blogspot.com
==============================================================================
sumber 1: peraturan BSNP No.0022/P/BSNP/XI/2013
sumber 2: peraturan BSNP No.0031/P/BNSP/III/2015
penulis : admin
diterbitkan oleh : www.rizky-catatanku.blogspot.com
==============================================================================